pernyataan sibawah ini yang bukan merupakan contoh dari nazir yang termasuk rukun wakaf adalah
B. Arab
rikaicha
Pertanyaan
pernyataan sibawah ini yang bukan merupakan contoh dari nazir yang termasuk rukun wakaf adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban muwaffiq28
A. Pengertian Nadzir
Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzurunadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa'il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.
B. Syarat-syarat Nadzir
Pada dasarnya, siapapun dapat menjadi nadzir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Tetapi, karena tugas nadzir menyangkut harta benda yang manfaatnya harus disampaikan pada pihak yang berhak menerimanya, jabatan nadzir harus diberikan kepada orang yang memang mampun menjalankan tugas itu.
Menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) tentang wakaf Syarat untuk nadzir perorangan adalah :
Warga negara Indonesia,Beragama Islam,Dewasa,Amanah,Mampu secara jasmani dan rohani, sertaTidak terhalang melakukan perbuatan hukumUntuk nadzir organisasi syaratnya adalah:Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.Sedangkan syarat untuk nadzir badan hukum adalah:Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, danOrganisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.Nadzir baik perorangan, organisasi atau badan hukum harus terdaftar pada kementerian yang menangani wakaf dan badan wakaf Indonesia. Dengan demikian, nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nadzir wakaf di Indonesia.
maaf karena pertanyaannya sepertinya kurang lengkap jadi saya bisa menjawab pengertian nadzir.maaf mungkin jawaban gak sambung