subjek hukum yang bisa terlibat dalam sengketa internasional
PPKn
irenustin
Pertanyaan
subjek hukum yang bisa terlibat dalam sengketa internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban henimonika9
diantaranya :
1.Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
2.Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3.Perebutan sumber-sumber ekonomi
4.Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
5.Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
6.Penghinaan terhadap harga diri bangsa
7.Adanya perbedaan kepentingan
8.Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antarnegara yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan
9.Eskalasi aksi terorisme lintas negara dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga
10.Politik luar negeri yang terlalu luwes atau terlalu kaku
11.Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
12.Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan