sebutkan dasar dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
PPKn
Natty1
Pertanyaan
sebutkan dasar dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
1 Jawaban
-
1. Jawaban miull23
a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
"Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas"
c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945