PPKn

Pertanyaan

Mengapa indonesia perlu meratifikasi instrumen HAM internasional .???

2 Jawaban

  • itu dilakukan sebagai salah satu contoh tindakan preventif yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran ham.
  • IKI budhe kok tanya ke sini -_-
    Sebagai negara yang telah merdeka sejak 56 tahun lalu dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama 51 tahun, seyogianya Indonesia segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi. Apalagi dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia menyatakan niatnya ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Enny Soeprapto PhD, pengajar Hukum Pengungsi Internasional dan konsultan lepas Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) mengemukakan hal tersebut dalam workshop tentang "Konvensi 1951 dan Masalah Pengungsi" yang diselenggarakan UNHCR, Senin (24/9), di Jakarta."Kedudukan Indonesia di ta-taran internasional seharusnya menjadi pendorong aksesinya pada instrumen-instrumen internasional mengenai hak asasi manusia (HAM) yang belum diratifikasi, termasuk Konvensi 1951/Protokol 1967 yang telah diratifikasi 140 negara," ujar Enny.Indonesia merupakan tuan rumah dan salah satu pemrakarsa Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, yang dalam komunike finalnya menyatakan "dukungan penuh terhadap prinsip-prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan mencatat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 sebagai standar pencapaian bersama bagi semua rakyat dan bangsa."Peran lain, sejak tahun 1975 Indonesia bekerja sama dengan UNHCR dan komunitas internasional bagi upaya penyelesaian masalah pengungsi dari Semenanjung Indocina. Sejak tahun 1979 di Jakarta ada kantor cabang perwakilan UNHCR yang sekarang, bahkan menjadi kantor regional yang wilayah kerjanya meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Pertanyaan Lainnya