PPKn

Pertanyaan

penjelasan urusan pemerintah daerah

1 Jawaban

  • Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.


Pertanyaan Lainnya