PPKn

Pertanyaan

apa saja tugas mpr?

1 Jawaban

  •           Berikut akan kakak uraikan berbagai tugas MPR, tugas Presiden, tugas Wakil Presiden, tugas DPR, tugas DPD, tugas Pemerintah Daerah, tugas DPRD Provinsi, tugas DPRD kabupaten/kota, serta tugas partai politik.

    Pembahasan

    Tugas MPR

    • Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
    • Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
    • Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
    • Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
    • Pemegang kekuasaan Legislatif

    .

    Tugas Presiden

    • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14 ayat 1)
    • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
    • Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
    • Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara
    • Mengangkat duta dan konsul.

    .

    Tugas Wakil Presiden

    • Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
    • Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
    • Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
    • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
    • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
    • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
    • Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
    • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan

    .

    Tugas DPR

    • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    • Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
    • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
    • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
    • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

    .

    Tugas DPD

    • Mengajukan RUU kepada DPR
    • Ikut membahas RUU
    • Memberi pertimbangan kepada DPR
    • Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti

    .

    Tugas Pemerintah Daerah

    • Mengajukan rancangan Perda
    • Menetapkan Perda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD
    • Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
    • Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
    • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
    • Mewakili daerahnya diluar atau didalam

    .

    Tugas DPRD Provinsi

    • Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
    • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    • Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur.

    .

    Tugas DPRD Kabupaten/Kota

    • Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
    • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
    • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    • Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;.

    .

    Tugas Partai Politik.

    • Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita- cita berdasarkan ideologi partai  
    • Membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat
    • Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik
    • Mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu dan menjadi wakil di dalam suatu partai politik,
    • Mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sesuai dari tujuan dari suatu wilayah atau negara.  

    .

    Pelajari Lebih Lanjut :

    1. Pengertian MPR, baca di https://brainly.co.id/tugas/821584
    2. Pengertian Presiden, baca di https://brainly.co.id/tugas/1142070
    3. Hubungan antara Presiden dan DPR, baca di https://brainly.co.id/tugas/1393058  

    Detail Jawaban

    Kelas        : VIII

    Mapel        : PPKn

    Bab           : Kelas 8 PPKn Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

    Kode         : 8.9.4

    Kata Kunci : MPR, Presiden, Wakil Presiden,  Tugas Partai Politik.


    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya