PPKn

Pertanyaan

Dinamika perubahan konstitusi di Indonesia

1 Jawaban

  • Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat.
    Periode pertama yaitu UUD 1945 yang berlaku selama 4 tahun mulai 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 namun ditahun terakhir konstitusi berubah dan ditetapkan menjadi UUD RIS yang berjalan sampai 17 Agustus 1950. Perubahan yang terbilang cukup singkat ini dilatarbelakangi oleh agresi militer Belanda yang mengharuskan mengubah bentuk negara dari Presidensil menjadi pemerintahan Parlementer, akibatnya Indonesia harus mengubah konstitusi negara. Konstitusi negara Indonesia berubah menjadi parlementer yang menjadikan Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.
    Kabinet RIS yang merasa tidak puas dengan persetujuan diatas karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa membuat Abdul Halim dari Negara Bagian RI pejuang anti KMB dan RIS dari Yogyakarta mencoba mengembalikan cita-cita utama. Perjuangannya berhasil, terbukti dengan bergabungnya negara-negara serikat yang membuat perjanjian untuk bersatu sehingga terbentuklah negara kesatuan. Keberhasilan ini yang akan memicu perubahan konstitusi menjadi UUDS 1950.
    UUD RIS merupakan paksaan dari Belanda dan bersifat sementara maka Soekarno dan para Tokoh Bangsa berkumpul untuk merumuskan kembali UUD yang terbaik. Proses peralihan ini mengharuskan mengganti terlebih dahulu UUD RIS dengan UUDS 1950 yang bersifat sementara dan mengatur tentang pembubaran RIS menjadi RI. UUDS ini berlaku mulai 17 Agustus 1950 dan berakhir pada 5 Juli 1959. Berakhirnya UUDS ini karena memulai sebuah perdebatan, dan dalam kurun waktu 2,5 tahun konstitusi ini tidak dapat merumuskan UUD yang sempurna. Akhirnya Sokarno memberikan amanatnya pada rapat pleno konstituante berisi anjuran penetapan UUD 1945, amanat tersebut dituangkan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diumumkan kepada halayak umum dan kembalinya UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Semenjak berlakunya kembali UUD 1945, konstitusi Indonesia belum pernah dirubah kembali.

Pertanyaan Lainnya