PPKn

Pertanyaan

Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi diwilayah suatu negara yang mempunyai hak yurisdiksi.
Jelaskan maksud dari pengertian ruang udara tersebut?

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya