Seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji ,maka hukum haji untuk yang kedua adalah a.sunah b.haram c.wajib d.makruh
B. Arab
ZhieHasnaCool
Pertanyaan
Seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji ,maka hukum haji untuk yang kedua adalah
a.sunah
b.haram
c.wajib
d.makruh
a.sunah
b.haram
c.wajib
d.makruh
2 Jawaban
-
1. Jawaban haninsalsabila2
a,,kayaknya soalnya haji sewajibnya 1 kali seumur hidup,,,maaf kalo salah -
2. Jawaban nabilaimut3
c. wajib karena sebelumnya ia sudah bwrhaji