2. Tuliskan secara singkat peristiwa Rengasdengklok berdasarkan tanggal-tanggal penting! 3. Sebutkan anggota-anggota golongan muda! 6. Sebutkan tujuan negara ya
PPKn
sdfierceirjsdfg
Pertanyaan
2. Tuliskan secara singkat peristiwa Rengasdengklok berdasarkan tanggal-tanggal penting!
3. Sebutkan anggota-anggota golongan muda!
6. Sebutkan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD tahun 1945!
7. Jelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonomi!
8. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang mengatur tentang pemerintah daerah!
9. Sebutkan lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus/istimewa!
10. Jelaskan pengertian desentralisasi dan deukonsentrasi!
Tolong bantuannya :) jawaban ngasal/tidak lengkap dihapus. Tengs 8)
3. Sebutkan anggota-anggota golongan muda!
6. Sebutkan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD tahun 1945!
7. Jelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonomi!
8. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang mengatur tentang pemerintah daerah!
9. Sebutkan lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus/istimewa!
10. Jelaskan pengertian desentralisasi dan deukonsentrasi!
Tolong bantuannya :) jawaban ngasal/tidak lengkap dihapus. Tengs 8)
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
2) sejarah singkat :
Pada tgl 15 Agustus 1945 :
-Sutan Syahrir datang ke kediaman Ir. Soekarno untuk meminta Proklamasi dilaksanakan secepat mkn, Ir. Soekarno menolak.
-Terjadi rapat pemuda
-Dua utusan pemuda datang ke rumah Ir. Soekarno dgn tujuan sama seperti Syahrir.
Tgl 16 Agustus 1945:
- Pukul 12 malam, terjadi rapat pemuda kedua
- Pukul 2 dini hari, Soekarno, Hatta, Fatmawati, dan Guntur (anak Soekarno-Fatmawati) dibawa ke Rengasdengklok.
3) Wikana, Sukarni, Chairil Saleh, Darwis
6) Mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia, melindungi segenap bangsa Indonesia.
7) - Otonomi Daerah : asas yang menjadi pondasi penyelanggaraan pemerintahan daerah.
- Daerah Otonomi : daerah yang mendapat kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri (diatur dlm UU)
8) - Pasal 18 ayat (1) sampai dengan (6),
- Pasal 18 A ayat (1) dan (2)
- Pasal18 B ayat (1) dan (2)
9) DKI Jakarta, DI Yogyakarta, NAD, Papua, Papua Barat.
10) - Desentralisasi : suatu penyerahan kekuasaan pusat ke daerah yang sifatnya bebas dengan batasan yang dilarang dalam UU.
- Dekonsentrasi : suatu penyerahan kekuasaan dari pusat ke daerah yang sifatnya TIDAK bebas.
Walau tidak bebas, dekonsentrasi beda dengan sentralisasi. Dalam sentralisasi urusan pemerintahan sepenuhnya oleh pusat. Dalam dekonsentrasi lebih longgar.