PPKn

Pertanyaan

Asas asas hukum internasional menurut j.g. starke dan terdiri dari asas apa saja

2 Jawaban

  • Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.
    Dari definisi J.G. Starke di atas, terutama pada huruf (b), jelas bahwa hukum internasional mencakup hak-hak dan kewajiban individu sepanjang hal tersebut penting bagi masyarakat internasional.
    J.G.Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefenisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan yang dapat dikatagorikan dalam lima bentuk, yaitu:
    1) Kebiasaan;
    2) Traktat;
    3) Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi;
    4) Karya-karya hukum;
    5) Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional.

  • Asas-asas yang dimaksudkan dalam definisi ini hanya berdasarkan pada kebiasaan ataiu hubungan yang dilakukan oleh negara-negara, mencakup segala aspek mulai dari ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial, politik dan lainnya.

Pertanyaan Lainnya