Akuntansi

Pertanyaan

sebutkan deposito yang dikecualikan dari pemotong pph

1 Jawaban

  • Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Tidak Dikenai pemotongan pajak:
    1. Orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    OP ini dapat mengajukan restitusi atas pajak yang telah dipotong oleh pemotong. (Pasal 2 ayat 4 kmk 51/kmk.04/2001)
    2. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    3. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
    4. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
    Pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ini dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar. Silahkan baca PER-160/PJ/2005.
    5. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri

Pertanyaan Lainnya