PPKn

Pertanyaan

Arti daerah otonom dlm uu no 2 tahun 2015

1 Jawaban

  • Artinya setiap daerah berhak mengatur dan menata daerah masing-masing tanpa harus melibatkan pemerintah pusat dan hal ini bertujuan agar mempercepat pembangunan di daerah terpencil.

Pertanyaan Lainnya