PPKn

Pertanyaan

Perbedaan konvensi,yurisprudensi,traktat,doktrin

1 Jawaban

  • KEBIASAAN (CUSTOM)Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengankebiasaan itu dirasakan sebagai pelangaran perasaan hukum, maka dengan  demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
    Keputusan Hakim ( Yurisprudensi)Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia-Belanda dahulu adalah Algemene Bapalingen vanWetgevin voor Indonesia yang disingkat AB (Ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk indonesia)
    TRAKTAT (TREATY)Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (Konsesus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut pacta sunt servanda  yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjajian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak yang melakukan perjajian tersebut.
    PENPADAT SARJANA (DOKTRIN)Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpengang pada pendapat seorang atau bebrapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutif) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Apabila jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
    Perjajanjian internasionalPerjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertetu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh Negara dengan Negara lain, Negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, serta perjanjian yang dibuat taktat suci dengan Negara-negara.

Pertanyaan Lainnya