bunyi pasal 19 dari piagam hak asasi manusia sedunia
PPKn
NandraReviwichaa
Pertanyaan
bunyi pasal 19 dari piagam hak asasi manusia sedunia
1 Jawaban
-
1. Jawaban justizyach
Bunyi, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers."
Yang artinya, "Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa gangguan dan untuk ketakutan, menerima dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tanpa memperhatikan batasan."