PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 19 dari piagam hak asasi manusia sedunia

1 Jawaban

  • Bunyi, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers."
    Yang artinya, "
    Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa gangguan dan untuk ketakutan, menerima dan menyampaikan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tanpa memperhatikan batasan."

Pertanyaan Lainnya