PPKn

Pertanyaan

sebutkan hak dan kewajiban warga negara indonesia yang tertuang dalam uud 1945

2 Jawaban

  • , untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :
    Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
    Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
    Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
    v    mengatasi pemberontakan bersenjata
    v    mengatasi aksi terorisme
    v    mengamankan wilayah perbatasan
    v    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
    v    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
    v    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    v    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
    v    membantu tugas pemerintahan di daerah
    Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
    Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
    Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
    Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
    1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
    Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
    1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
    2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
    3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
    4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
    Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
    Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
    1. Terorisme Internasional dan Nasional.
    2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
    3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
    4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
    5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
    6. Pengrusakan lingkungan.
    Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi juga terdapat pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
    Pasal 27
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
    negara.
    Pasal 30
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
    pertahanan dan keamanan negara
    Penjelasan :
    Pasal 27 mengupas tentang hak pribadi warga negara, termasuk di dalamnya menjaga nama baik negara kita di luar di kancah internasional, misalnya masalah beberapa klaim dari Malaysia kita punya hak untuk ikut membela., tapi
    Pasal 30 membahas tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan invasi dari negara lain.
    Itulah sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang  dapat saya jabarkan bagi setiap warga Negara atau individu.
  • Membela dan mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI

Pertanyaan Lainnya