PPKn

Pertanyaan

seorang anak belum baligh seusia 5-8 tahun nelakukan hubungan intim di masa kecil.
Pertanyaan
1. Apaakh kejadian itu perlu di bahas..?
2. Kepada siapakah membahas itu..?

Tolong pakai penjelasan ya hehe :-)

1 Jawaban

  • 1.kita perlu membahasanya karena itu bukan seharusnya di lakukan oleh anak se usia itu

    2.kita membahas nya mungkin dengan orang tuanya atau orang2 terdekatnya agar di lindungi dari perbuatan begitu

Pertanyaan Lainnya