Apakah jika anak belum baligh melakukan hubungan intim se usia 5-8 tahun tidak di bahas. Apakah saat dewasa dia di hukum..?
PPKn
irfansyaifullah3
Pertanyaan
Apakah jika anak belum baligh melakukan hubungan intim se usia 5-8 tahun tidak di bahas.
Apakah saat dewasa dia di hukum..?
Apakah saat dewasa dia di hukum..?
1 Jawaban
-
1. Jawaban qonikaa
tidak, tetapi orang tua si anak tersebut dikenakan sanksi / hukuman