PPKn

Pertanyaan

Apa syarat undang-undang haki ?

1 Jawaban

  • Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.

    Syarat pendaftaran hak cipta:

    1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi

    2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha

    3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain) 

    4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur


    Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:

    1. Pendaftaran

    2. Pemeriksaan hak cipta

    3. Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia


    Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan dihapus, jika:

    1. Penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta. 

    2. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pertanyaan Lainnya