Bahasa lain

Pertanyaan

Penjelasan singkat , fungsi diplomatik tetap

2 Jawaban

  • Fungsi Perwakilan Diplomatik Tetap (Permanen) adalah melaksanakan seluruh tugas yang dibebankan oleh Negara pengirim di negara penerima sesuai dengan kesepakatan kedua Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan konvensi lain yang berkaitan dengan hubungan diplomatik
  • Fungsi Perwakilan diplomatik tetap (Permanen) berdasarkan pasal 3 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1961 adalah sebagai berikut:

    1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,

    2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima sebatas diperkenankan oleh hukum Internasional,

    3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,

    4. Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,

    5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

Pertanyaan Lainnya