Tugas dan wewenang kepala daerah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Sebutkan tugas dan wewenang Kepala Daerah!
Jawaban
Pendahuluan
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka seorang Kepala Negara akan dibantu oleh Kepala Daerah baik di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota guna menjalankan Otonomi Daerah. Kepala Daerah sendiri ada 3 jenisnya. Kepala daerah yang bertugas di Provinsi disebut dengan Gubernur. Kepala Daerah yang bertugas di Kabupaten disebut Bupati, dan Kepala Daerah yang bertugas di Kota disebut Walikota.
Pembahasan
Tugas dan wewenang Kepala Daerah sendiri telah diatur dalam Perundang-Undangan No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, antara lain :
Tugas Kepala Daerah :
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, serta
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Daerah :
- Mengajukan rancangan Perda,
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah,
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat,
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Tugas Kepala Daerah :
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, serta
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Daerah :
- Mengajukan rancangan Perda,
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah,
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat,
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Kewajiban kepala daerah dan wakil daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1719309
- Pengertian Kepala Daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/8147109
- Tugas Pokok dari Kepala daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1604567
Detail Jawaban
Kelas : IX
Kategori : Bab 2 - Otonomi Daerah
Kode : 9.9.2 [Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah]
Kata Kunci : Kepala Daerah, Otonomi Daerah, Tugas, Kewajiban, Wewenang
Pertanyaan Lainnya