buatlah contoh pembagian zakat fitrah dan penyalurannya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Kelas : VII
Pelajaran : Pendidikan Agama Islam / Bahasa Arab
Kategori : Zakat
Kata Kunci : Zakat Fitrah, Pembagian Zakat Fitrah, Dalil Zakat Fitrah
Pembahasan :
Zakat fitrah, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan seluruh umat muslim baik pria, wanita, muda, maupun tua. Zakat ini wajib dibayarkan ketika bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum Shalat Ied.
Adapula ketentuan pembayaran zakat fitrah ini berupa makanan pokok seperti beras, tepung, kurma, gandum, dan aqith.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (التوبة: 60
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At - Taubah : 60)
Sesuai dalil Hadits riwayat Abu Daud dan Qs. At - Taubah ayat 60, ada 8 golongan penerima zakat fitrah, diantaranya :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat (Pengurus Zakat)
4. Para Muallaf (Orang yang baru memeluk Agama Islam)
5. Para Budak belian yang ingin memerdekakan dirinya
6. Yang terlilit oleh Hutang
7. Sabilillah (Para pembela dan penegak agama Allah)
8. Para Musafir (yang kehabisan bekal dalam perjalanan tapi tidak berniat untuk bermaksiat)
Adapula contoh penyalurannya adalah, apabila zakat fitrah yang terkumpul sebanyak 160 Kg, zakat ini kemudian dapat dibagi secara rata terhadap 8 golongan atau bisa dibagikan menurut kadar tersendiri. Semisal untuk golongan pertama sampai ketiga mendapat bagian paling banyak, dan golongan keempat sampai kedelapan mendapat sisanya.
Namun untuk menghindari fitnah, lebih baik zakat ini dibagi secara rata. Wallahu a'lam bishawab.