Tugas TNI angkatan darat ,berdasarkan uu no 34 tahun 2004
PPKn
nvtakrna
Pertanyaan
Tugas TNI angkatan darat ,berdasarkan uu no 34 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban dheri
AB IV
PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 5 TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6(1)TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai : a.penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b.penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c.pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. (2)Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7 (1)Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(2)Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :a.operasi militer untuk perang;b.operasi militer selain perang, yaitu untuk :1.mengatasi gerakan separatis bersenjata;2.mengatasi pemberontakan bersenjata;3.mengatasi aksi terorisme;4.mengamankan wilayah perbatasan;5.mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;6.melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;7.mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;8.memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;9.membantu tugas pemerintahan di daerah;10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;12.membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;13.membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta14.membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.Pasal 8Angkatan Darat bertugas :a.melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;b.melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;c.melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; sertad.melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.Pasal 9Angkatan Laut bertugas :a.melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;b.menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;c.melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;d.melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; sertae.melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.Pasal 10Angkatan Udara bertugas :a.melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;b.menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;c.melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; sertad.melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.