3 landasan hukum pelaksanaan bela negara
PPKn
nvtakrna
Pertanyaan
3 landasan hukum pelaksanaan bela negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Lela27
Landasan hukum bela negara terbagi menjadi 3 yakni:
1. Landasan Idiil ; Pancasila
2. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
* Pasal 27 (3)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
* Pasal 30 (1 &2) ;
“(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “
“(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)”
3. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 -
2. Jawaban Taufiktenicha
- UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5
- UU RI no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negar
- UU RI no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara
- UU RI no 34 tahun 2004 tentang TNI