PPKn

Pertanyaan

3 landasan hukum pelaksanaan bela negara

2 Jawaban

  •  Landasan hukum bela negara terbagi menjadi 3 yakni:
     1. Landasan Idiil ; Pancasila
     2. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
    * Pasal 27 (3) 
    “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
    *  Pasal 30 (1 &2) ;
    “(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha  pertahanan dan keamanan negara “
    “(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui  Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)”
    3. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002
  • - UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5
    - UU RI no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negar
    - UU RI no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara
    - UU RI no 34 tahun 2004 tentang TNI

Pertanyaan Lainnya