PPKn

Pertanyaan

Apakah berhubungan intim di saat belum baligh seusia 5-8 tahun bisa terkena kasus pidana...?


2 Jawaban

  • Berhubungan intim untuk usia di bawah umur itu sebenarnya termasuk kasus kejahatan, akan tetapi usia tersebut tidak bisa di hukum penjara atau lainnya karena masih tergolong anak-anak. Upaya yang dilakukan yaitu memberikan pengarahan untuk anak di bawah umur agar tidak melakukan hal tersebut karena dapat berbahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain yang ikut terlibat.
  • sudah pasti tida karna faktor umur.karna belum mencukupi umur.

Pertanyaan Lainnya