Apakah berhubungan intim di saat belum baligh seusia 5-8 tahun bisa terkena kasus pidana...?
PPKn
irfansyaifullah2
Pertanyaan
Apakah berhubungan intim di saat belum baligh seusia 5-8 tahun bisa terkena kasus pidana...?
2 Jawaban
-
1. Jawaban thalita38
Berhubungan intim untuk usia di bawah umur itu sebenarnya termasuk kasus kejahatan, akan tetapi usia tersebut tidak bisa di hukum penjara atau lainnya karena masih tergolong anak-anak. Upaya yang dilakukan yaitu memberikan pengarahan untuk anak di bawah umur agar tidak melakukan hal tersebut karena dapat berbahaya bagi diri sendiri ataupun orang lain yang ikut terlibat. -
2. Jawaban Jhoyzz
sudah pasti tida karna faktor umur.karna belum mencukupi umur.