Dalam pasal 2 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Dalam hal ini suara terbanyaklah yang menentukan kemauan raky
PPKn
Rara10111
Pertanyaan
Dalam pasal 2 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan "segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Dalam hal ini suara terbanyaklah yang menentukan kemauan rakyat.Dengan demikian kedaulatan rakyat tidak merupakan kemauan dari seluruh rakyat, tetapi kemauan dari suara terbanyak. a) Setujukah kalian dengan bunyi pasal tersebut ? b) apa alasan kalian berpendapat demikian ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban kresnaoryza
Tidak karena jika hanya suara terbanyak banyak warga juga yang tidak dapat membutuhi kemauannya