PPKn

Pertanyaan

Dalam pasal 2 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan "segala keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Dalam hal ini suara terbanyaklah yang menentukan kemauan rakyat.Dengan demikian kedaulatan rakyat tidak merupakan kemauan dari seluruh rakyat, tetapi kemauan dari suara terbanyak. a) Setujukah kalian dengan bunyi pasal tersebut ? b) apa alasan kalian berpendapat demikian ?

1 Jawaban

  • Tidak karena jika hanya suara terbanyak banyak warga juga yang tidak dapat membutuhi kemauannya

Pertanyaan Lainnya