PPKn

Pertanyaan

sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat indonesia !!

1 Jawaban

  • a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan
    dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
    b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    "Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas"
    c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945

Pertanyaan Lainnya