PPKn

Pertanyaan

tanggung jawab konsulat

2 Jawaban

  • melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
  • Mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara,dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga NegaraIndonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan negara penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.

Pertanyaan Lainnya