Apa yang dimaksud dengan Jabatan Karier dan Jabatan Politik? Jelaskan.
PPKn
Andreanita
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan Jabatan Karier dan Jabatan Politik? Jelaskan.
1 Jawaban
-
1. Jawaban TegarRizky11
Yang dimaksud dengan jabatan karier dan jabatan politik:
Jabatan karir merupakan jabatan yang dimiliki oleh seorang PNS, biasanya dalam birokrasi Pemerintah Daerah, jabatan karir tertinggi dipegang oleh Sekretaris Daerah.
Sedangkan jabatan politis, merupakan jabatan yang dihasilkan oleh proses politik, misal, Gubernur, wakil gubernur, Presiden/ wakil Presiden, beserta para menterinya.
Yang termasuk Jabatan Politik:
UU no.43 Tahun 1999: Perubahan atas UU No. 08 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 11
(1) Pejabat Negara terdiri atas
Presiden dan Wakil Presiden;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;Gubenur dan Wakil Gubenur;Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; danPejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
(4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya.”
Yang termasuk jabatan karir:
Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:
1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional;
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.
2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas;
c) Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam Pasal 131 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap Jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:
1.Jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) Jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3) Jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4) Jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
5) Jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
6) Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Semoga Membantu.