PPKn

Pertanyaan

sebutkan pasal pasal dalam UUD 1945

2 Jawaban

  • .PembukaanBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
    inikemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
    segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    BAB I
    BENTUK DAN KEDAULATAN
    Pasal 1
    (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
    (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
    Permusyawaratan Rakyat.
    BAB II
    MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
    Pasal 2
    (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
    yang ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
    negara.
    (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
    Pasal 3
    Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
    ada haluan negara.
    BAB III
    KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
    Pasal 4
    (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
    Dasar.
    (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
    Pasal 5
    (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
    (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
    mestinya.
    Pasal 6
    (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
    (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
    yang terbanyak.
  • Pasal 1
    (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
    (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
    Permusyawaratan Rakyat.
    Pasal 2
    (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
    yang ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
    negara.
    (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
    Pasal 3
    Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
    ada haluan negara.
    Pasal 4
    (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
    Dasar.
    (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
    Pasal 5
    (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
    (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
    mestinya.
    Pasal 6
    (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
    (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
    yang terbanyak.
    Pasal 7
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
    dipilih kembali.
    Pasal 8
    Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
    ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
    kalau ada yang salah maaf.



Pertanyaan Lainnya