Menurut pengetahuan anda,bagaimana cara pengambilan keputusan mpr setelah amandemen uud 1945?apakah masih sama seperti sebelumnya?jelaskan
PPKn
talitadebora
Pertanyaan
Menurut pengetahuan anda,bagaimana cara pengambilan keputusan mpr setelah amandemen uud 1945?apakah masih sama seperti sebelumnya?jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban chris114
kalau menurut aku sih tetap sama. Karna pasal 2 ayat 3 uud 1945 sebelum amandemen di situ dijelaskan "segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak". dari semua amandemen uud 1945, tidak pernah sekalipun pasal 2 ayat 3 ini diamandemen, dari amandemen pertama sampai amandemen keempat tetap berbunyi "segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak". jadi, artinya cara pengambilan keputusan mpr itu masih sama, yaitu dengan suara yang paling banyak.
semoga membantu