Apabila perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh
PPKn
ari123456
Pertanyaan
Apabila perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban SALWAMARUF0
Apabila perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh