PPKn

Pertanyaan

Apabila perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh

1 Jawaban

  • Apabila perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh

Pertanyaan Lainnya