IPS

Pertanyaan

tuan Raka memiliki rumah seluas 100 m² dengan NJOP Sebesar 1.500.000 dan luas tanah 200 m² NJOP 2.800.000 pemerintah menentukan NJOPTKP 8.000.000 berapa besarnya pajak yang harus dibayar Tuan Raka?

1 Jawaban

  • NJOP rumah = 100 x 1.500.000 = 150.000.000
    NJOP tanah = 200 x 2.800.000 = 560.000.000
    NJOP rumah + tanah = 710.000.000
    NJOP utk PBB = 710.000.000 - 8.000.000 = 702.000.000
    NJKP = 20% x 702.000.000 = 140.400.000
    PBB = 0,5% x 140.400.000 = 702.000

    Pajak yg harus dibayar sebesar Rp 702.000,-

Pertanyaan Lainnya