jelaskan dasar pemikiran pembentukan UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM
PPKn
nurawalia123na
Pertanyaan
jelaskan dasar pemikiran pembentukan UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM
2 Jawaban
-
1. Jawaban Arisha
1. menguatkan UU tentang HAM
2. banyaknya kasus pelanggaran HAM
maaf kalo salah hehe :D -
2. Jawaban anggitanovalia
Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struk- Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia 15 Edisi III, 2010 tur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahanoleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidup-nya;c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkat-kan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan per-lindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebutmanusia akan kehilangan siat dan martabatnya, se-hingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagimanusia lainnya ( homo homini lupus );d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa-pun dan dalam keadaan apapun;. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga didalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilin-dungi, dan ditegakkan, dan untukitu pemerintah, apara-tur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai ke- wajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasimanusia