PPKn

Pertanyaan

hakiat kemerdekaan meyanpaikan pendapat di muka umum dua diantaranya adalah

1 Jawaban

  • 1. Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.
    2. 
    Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi.

Pertanyaan Lainnya