hakiat kemerdekaan meyanpaikan pendapat di muka umum dua diantaranya adalah
PPKn
gaster1
Pertanyaan
hakiat kemerdekaan meyanpaikan pendapat di muka umum dua diantaranya adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban JodyKun
1. Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.
2. Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi.