IPS

Pertanyaan

Jelaskan prinsip kelayakan pajak

2 Jawaban

  • Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, terdapat beberapa prinsip yaitu:
    1. Prinsip keadilan (equity);
    artinya pajak yang dikenakan sebanding dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.
    2. Prinsip kepastian (certainly);
    artinya pemungutan pajak dilakukan harus berdasarkan undang-undang, yaitu harus ada kejelasan, ketegasan, dan adanya jaminan hukum.
    3. Prinsip kelayakan (convience);
    artinya pemungutan pajak hendaknya tidak memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak merasa membayar pajak bukan sebagai paksaan namun sebagai kewajiban yang dilakukan dengan tulus.
    4. Prinsip ekonomi (economy)
    artinya biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak harus proporsional. Biaya pemungutan harus lebih rendah dari beban pajak yang harus dibayar.
  • prinsip kelayakan pajak adalah : pemungutan pajak hendaknya tidak memberatkan wajib pajak , sehingga wajib pajak merasa membayar pajak, bukan sbg paksaan namun sbg kewajiban yg di lakukan dgn tulus.

Pertanyaan Lainnya