1. Pengertian dari Necessitata/Necessitate Adalah ... 2. Sebuah badan peradilan internasional yg mempunyai ahli-ahli hukum dari berbagi Negara yaitu ... 3. Subj
PPKn
Imastangerang
Pertanyaan
1. Pengertian dari Necessitata/Necessitate Adalah ...
2. Sebuah badan peradilan internasional yg mempunyai ahli-ahli hukum dari berbagi Negara yaitu ...
3. Subjek hukum internasional dalam arti penuh dan sejajar kedudukanya dengan negara yaitu ....
4. Mengumpulkan dan memeriksa alat-alat bukti merupakan tuhas kewenangan dari ....
5. Manusia/orang-perorang/individu menjadi subjek hukum internasional sesuai dengan ....
2. Sebuah badan peradilan internasional yg mempunyai ahli-ahli hukum dari berbagi Negara yaitu ...
3. Subjek hukum internasional dalam arti penuh dan sejajar kedudukanya dengan negara yaitu ....
4. Mengumpulkan dan memeriksa alat-alat bukti merupakan tuhas kewenangan dari ....
5. Manusia/orang-perorang/individu menjadi subjek hukum internasional sesuai dengan ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban TatiaR
1.
2. mahkamah internasional
3.
4. polisi
5.ornag perseseorang atau individu manusia sebagai individu yg dianggap sebagai subjek internasional jika dalm tindakan atau kegiatan atau yg dilakukannya memperoleh penilaian negatif atau positif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia.
maaf cuma nomor 2 4 dan 5 sja yaa semoga membantu :)