fatwa mui tentang wakaf saham
SBMPTN
yessy37
Pertanyaan
fatwa mui tentang wakaf saham
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kategori : SBMPTN
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Kata Kunci : Fatwa MUI, Wakaf Saham, Islam
Fatwa MUI tentang wakaf saham ditetapkan pada tanggal 11 Mei tahun 2002 yang bertepatan dengan penanggalan islam yakni 28 Shafar 1423 H. Fatwa ini tentang wakaf uang (Cash Wakaf atau Waqf al-Nuqud) dimana UANG dalam konteks ini termasuk di dalamnya surat-surat berharga seperti SAHAM. Ketentuan ini dengan jelas bisa dilihat pada keputusan fatwa bagian pertama pada butir ke dua yang berbunyi:
'Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.'Dengan demikian, fatwa MUI mengenai wakaf saham adalah jawaz atau BOLEH karena mengikut pada ketentuan dari wakaf uang (Cash Wakaf atau Waqf al-Nuqud) yang diperbolehkan dilakukan oleh seseorang ataupun badan hukum.