SBMPTN

Pertanyaan

fatwa mui tentang wakaf saham

1 Jawaban

  • Kategori      : SBMPTN

    Kelas           : Sekolah Menengah Atas

    Kata Kunci  : Fatwa MUI, Wakaf Saham, Islam

     

     

    Fatwa MUI tentang wakaf saham ditetapkan pada tanggal 11 Mei tahun 2002 yang bertepatan dengan penanggalan islam yakni 28 Shafar 1423 H. Fatwa ini tentang wakaf uang (Cash Wakaf atau Waqf al-Nuqud) dimana UANG dalam konteks ini termasuk di dalamnya surat-surat berharga seperti SAHAM. Ketentuan ini dengan jelas bisa dilihat pada keputusan fatwa bagian pertama pada butir ke dua yang berbunyi:


    'Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.'


    Dengan demikian, fatwa MUI mengenai wakaf saham adalah jawaz atau BOLEH karena mengikut pada ketentuan dari wakaf uang (Cash Wakaf atau Waqf al-Nuqud) yang diperbolehkan dilakukan oleh seseorang ataupun badan hukum.

Pertanyaan Lainnya