1)kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh deklarasi universal ham pbb dalam pasal... a.15dan16 b.17 dan 18 c.19 dan 20 d.21 dan 22 #tolong dibantu yaa(-;
PPKn
anisa838
Pertanyaan
1)kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh deklarasi universal ham pbb dalam pasal...
a.15dan16
b.17 dan 18
c.19 dan 20
d.21 dan 22
#tolong dibantu yaa(-;
a.15dan16
b.17 dan 18
c.19 dan 20
d.21 dan 22
#tolong dibantu yaa(-;
1 Jawaban
-
1. Jawaban galih1575
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:
1. Pasal 19
”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapatpendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945.
2. Pasal 20
Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat."
Ayat 2: "Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."