PPKn

Pertanyaan

1)kebebasan mengemukakan pendapat dijamin oleh deklarasi universal ham pbb dalam pasal...
a.15dan16
b.17 dan 18
c.19 dan 20
d.21 dan 22

#tolong dibantu yaa(-;

1 Jawaban

  • Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. Isi Pasal Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah sebagai berikut:

    1. Pasal 19 
    ”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk dan kebebasan mempunyai pendapat­pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-­keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas" Kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB maupun UUD 1945. 
    2. Pasal 20
    Ayat 1 : "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat." 
    Ayat 2: "Tiada seorang jua pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan."


Pertanyaan Lainnya