macam macam fatwa mui tentang wakaf
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kategori : SBMPTN
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Kata Kunci : Fatwa MUI, Wakaf, Islam
Fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Wakaf sampai saat ini ada dua yakni:
Fatwa MUI tentang wakaf uang (Cash Wakaf atau Waqf al-Nuqud) ditetapkan pada tanggal 28 Shafar 1423 H yang bertepatan dengan penanggalan masehi yakni 11 Mei tahun 2002. Fatwa ini terdiri atas dua dimana pada bagian pertama menyangkut keputusan fatwa terhadap wakaf uang dan bagian kedua memuat kapan berlakunya fatwa yang dikeluarkan tersebut serta keterbukaan untuk diubah di masa depan jika dikehendaki.
Adapun fatwa fatwa MUI mengenai wakaf uang adalah jawaz atau BOLEH.
Fatwa MUI tetang wakaf atau Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah ditetapkan pada tanggal : 01 Oktober 2016 yang bertepatan dengan penanggalan hijriah yakni 29 Dzulhijjah 1437. Adapun keputusan fatwa tentang Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya jawaz atau BOLEH selama mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa tersebut.
Ketentuan soal wakaf lainnya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Adapun jenis jenis wakaf secara rinci disebutkan dalam pasal 16.