fatwa mui tentang wakaf tanah
SBMPTN
yessy37
Pertanyaan
fatwa mui tentang wakaf tanah
1 Jawaban
-
1. Jawaban 9KMMR
Wakaf adalah menyerahkan (menyedekahkan) tanah atau benda-benda lain yang dapat dimanfaatkan oleh umat Islam tanpa merusak atau menghabiskan pokok (asal)-nya kepada seseorang atau suatu badan hukum agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat Islam. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok pesantren, asrama yatim piatu, tempat pemakaman dan sebagainya. Sebagaimana dikatakan oleh Sayyid Sabiq sebagai berikut :
“Wakaf adalah menahan asal (pokok) dan mendermakan buah (hasil)-nya untuk sabilillah, yakni menahan harta dan mendayagunakan manfaatnya untuk sabilillah”.