pengertian,tugas,dan masa jabatan mentri?
PPKn
izal48
Pertanyaan
pengertian,tugas,dan masa jabatan mentri?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Meilisa25
Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.
Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Menteri di Indonesia secara umum tersebut, antara lain:
1. Jika menteri diberi tanggung jawab pada suatu program atau kebijaksanaan di bidang tertentu, maka menteri tersebut harus mengikuti dan mengadakan koordinasi demi terlaksananya program atau kebijaksanaan tersebut.
2. Seorang menteri memiliki tugas untuk menampung dan memikirkan tentang penyelesaian suatu masalah yang sedang mencuat di dalam bidang yang saat ini sedang ia tempati. Ia harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memperhatikan keadaan yang sedang berkembang.
3. Tugas menteri selanjutnya adalah menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Direktur Jenderal serta pimpinan atau ketua lembaga pemerintahan yang Anda di Indonesia. Hal ini penting dalam usahan penyelesaian masalah yang terjadi dalam divisi atau bidang menteri tersebut.
4. Seorang menteri di Indonesia juga memiliki tugas untuk bekerja sama dan menjalin hubungan yang baik dengan instansi atau departemen lain di pemerintahan. Hal ini penting untuk mengumpulkan data atau bahan atas masalah yang sedang dihadapi, melakukan pembahasan atas masalah tersebut untuk membuat suatu kebijakan, dan lain sebagainya.
5. Tugas menteri yang terakhir adalah memberikan laporan kepada Presiden, Menteri Koordinator, dan Menteri Pimpinan Departemen. Laporan tersebut berisi tentang data-data penting, pertimbangan, dan saran dari bidang atau divide yang menjadi tanggung jawabnya.
Masa jabatan menteri sama dengan masa jabatan presiden yaitu 5 tahun.