besarnya PTKP wajib pajak orang pribadi belum menikah berdasarkan peraturan menteri nomor 122/PMK 010/2015 yang berlaku per 1 januari 2015 untuk yang sudah memi
IPS
veraputri1498
Pertanyaan
besarnya PTKP wajib pajak orang pribadi belum menikah berdasarkan peraturan menteri nomor 122/PMK 010/2015 yang berlaku per 1 januari 2015 untuk yang sudah memiliki penghasilan tetap yaitu sebesar
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
Rp36.000.000 per tahun