apa hukum kekerasan pada anak??
PPKn
alipganteng
Pertanyaan
apa hukum kekerasan pada anak??
2 Jawaban
-
1. Jawaban Husain131
dosa (haram) ................. -
2. Jawaban MDP1
Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.