PPKn

Pertanyaan

apa hukum kekerasan pada anak??

2 Jawaban

  • dosa (haram) .................
  • Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pertanyaan Lainnya