Tuliskan fungsi, wewenang, dan tugas dari lembaga negara!
PPKn
KiRiririri
Pertanyaan
Tuliskan fungsi, wewenang, dan tugas dari lembaga negara!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Matchaa
Fungsi
=membantu menjalankan roda pemerintahan negara dan menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
Wewenang
=mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;melantik presiden dan wakil presiden;memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang
Tugas
1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Membela diri.
5. Imunitas.
6. Protokoler. -
2. Jawaban firakuswahasana
Tugas Lembaga Negara :1.Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
2.Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
3.Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
Fungsi lembaga negara :untuk membantu menjalankan roda pemerintahan negara dan menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
Wewenang lembaga negara :1.Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.