partai politik dapat bubar karena sebab-sebab sebagai berikut, kecuali a. dibubarkan oleh kepala kepolisian negara b. dibubarkan oleh mahkamah konstitusi c. mem
PPKn
sunsan
Pertanyaan
partai politik dapat bubar karena sebab-sebab sebagai berikut, kecuali
a. dibubarkan oleh kepala kepolisian negara
b. dibubarkan oleh mahkamah konstitusi
c. membubarjan sendiri atas keputusan partai itu sendiri
d. menggabungkan diri dengan partai lain
a. dibubarkan oleh kepala kepolisian negara
b. dibubarkan oleh mahkamah konstitusi
c. membubarjan sendiri atas keputusan partai itu sendiri
d. menggabungkan diri dengan partai lain
2 Jawaban
-
1. Jawaban ari12312
D mengabungkan diri dengan partai lain -
2. Jawaban Hauranajla156
d.menggabungkan diri dengan partai lain
*semoga membantu*