PPKn

Pertanyaan

partai politik dapat bubar karena sebab-sebab sebagai berikut, kecuali

a. dibubarkan oleh kepala kepolisian negara
b. dibubarkan oleh mahkamah konstitusi
c. membubarjan sendiri atas keputusan partai itu sendiri
d. menggabungkan diri dengan partai lain

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya