Sebutkan Undang-undang tentang pemberian remisi??
SBMPTN
8397
Pertanyaan
Sebutkan Undang-undang tentang pemberian remisi??
1 Jawaban
-
1. Jawaban memperbaiki123
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban.
Jawaban singkat:
Remisi pada tahanan diatur sesuai dengan oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Jawaban panjang:
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur remisi tahanan.Namun secara detail, persyaratan remisi diatur melaui peraturan pemerintah, yaitu “Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999)” dan “Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012)”. Berdasarkan Pasal 1 angka 6, PP 32/1999, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) PP 99/2012 setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
Namun, narapidana korupsi tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu:
a. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk terpidana terorisme